MAKASSAR, UPEKS.co.id — Selama bulan suci Ramadan, sedikitnya 27 pelaku kejahatan berhasil ditangkap jajaran Polrestabes Makassar. Dari 27 pelaku itu, 14 orang diantara dewasa dan 13 masih dibawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku yang diamankan itu ada kaitannya dengan kejadian selama 10 hari Ramadan. Seperti kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang.
“Dari situ kita mendeteksi ada 27 orang pelaku. Delapan korban, salah satunya anggota Polisi. Ada juga warga sipil. Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini, “kata Kombes Pol Arya, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Rabu (12/3/2025) sore.
Kombes Pol Arya mengaku, kepolisian sudah melakukan patroli, tapi masih ada yang mencoba melakukan tindak pidana ini. Akibatnya, banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya akibat tindakan pelaku ini.
Peristiwanya ini kata Arya, rata-rata terjadi jam 01.00 WITA hingga 03.00 WITA dini hari. Ada juga terjadi subuh hari. Kejadiannya boleh dikatakan sepanjang malam.
“Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan, tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran, “ucap Arya.
Seperti lanjut Arya yang korban anggota polisi. Karena para pelaku berpapasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi. Mungkin saat itu mereka tidak tahu kalau ada anggota polisi. Sehingga mereka melakukan aksinya begitu saja.
“Anggota sudah diobati di Rumah Sakit, begitu juga masyarakat yang terkena busur. Mereka (pelaku) sebenarnya punya kelompok sendiri-sendiri, tapi random. Rata-rata yang melakukan ini tidak ada masalah khusus, “sebutnya.
Namun lanjut Arya, ada salah satu kasus dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Itu masalah perempuan. Pelaku suka kepada perempuan yang sama dengan korban, lalu terjadi pembusuran. Kejadiannya itu di Biringkanaya.
“Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, kami mengingatkan kepada masyarakat kota Makassar, setiap orang yang melakukan tindak pidana, kami catat dalam SKCK. Sehingga, nanti akan kesulitan kalau mau sekolah, kerja, karena sudah terlibat tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak, “bebernya.
Para pelaku itu yang berhasil diamankan sebut Arya, ada masih pelajar, putus sekolah dan pengangguran. Sedang barang barang bukti yang diamankan, ada busur, ketapel, parang dan batu.
Mantan Kapolres Depok ini menegaskan, pihaknya tidak akan membebaskan meski pelakunya anak dibawah umur. Pihaknya tetap akan memproses hukum.
“Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak. Tapi tetap kita proses. Nanti kita lihat dari Kejaksaan tuntutannya berapa, vonisnya di Pengadilan berapa, “ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes dan Kasi Humas.
Para pelaku pun ucap Arya, ada yang dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun, karena mengakibatkan korban luka berat.
“Kita juga gunakan UU darurat, karena membawa senjata tajam ancaman hukumannya 15 tahun, “tutupnya.(Jay)



