PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah, Tergugat Mantan Anggota DPRD Makassar

PA Makassar Gelar Sidang PS Sengketa Hibah, Tergugat Mantan Anggota DPRD Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Makassar melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa hibah yang beralamat di Jl Sunu Raya No. 42 Makassar.

Sidang PS yang diajukan penggugat Soefian Abdullah dengan register perkara nomor 2223/PDT.G/2024/PA.MKS tersebut digelar, pada Jumat (7/3/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Sidang PS untuk mengecek kebenaran objek sengketa tersebut, dilakukan Majelis Hakim PA Makassar yang dipimpin Ketua Sidang Dra. Raodhawiah, SH, Hakim Majelis Dra. Hartini Ahada, SH, MH dan Panitera Pengganti Haryati, SH, MH.

Sidang PS itu, disaksikan oleh aparat pemerintah setempat Lurah Timungan Lompoa Zuchriani, Prinsipal Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukumnya Ibrahim Bando.

Kemudian, hadir pula Irfan selaku Kuasa dari Tergugat I Muhyina Muin, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin, dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi Hikmah diwakili oleh Kartini.

Adapun dalam sidang, penggugat sempat memperlihatkan bukti Novum, Hikmah sebagai pembeli dan Muhyina yang merupakan mantan anggota DPRD Makassar itu sebagai penjual.

“Terbukti obyek sengketa belum dilakukan hibah ternyata sudah diperjual belikan secara diam-diam tanpa di ketahui oleh saya, sedangkan Akta Hibah dibuat tanggal 19 Januari 2024, “beber Penggugat, Soefian.

Meski begitu, tampak bahwa majelis menolak bukti novum tersebut untuk dijadikan sebagai bukti tambahan. Alasannya, karena sidang bukti sudah dilalui sebelumnya.

“Nanti di kesimpulan saja ditanggapi,” pinta Ketua Sidang Dra. Raodhawiah, SH.

Hal senada juga dilontarkan Kartini, selaku Kuasa Hukum Hikmah. Ia menyatakan tidak ada lagi kesempatan untuk ajukan bukti.

Untuk itu, diakhir Ketua Sidang menyampaikan bahwa selanjutnya sidang kembali akan digelar, pada Rabu (19/3/2025) mendatang.

“Selanjutnya agenda sidang Kesimpulan ditetapkan 19 Maret 2025. Seluruh rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, mulai dari gugatan hingga pembuktian. Semoga dengan tanpa perintah, para pihak bisa hadir, “ucap Ketua Sidang Dra. Raodhawiah, SH.(Jay)

Pos terkait