JENEPONTO, UPEKS.co.id— Rutan Kelas IIB Jeneponto gelar sosialisasi dan penguatan integritas kepada seluruh petugas lapas/rutan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Handphone (HP) bagi narapidana ataupun terlibat dalam jaringan narkoba di rutan Jeneponto.
Sosialisasi dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Muh. Kameily dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf rutan jeneponto, Rabu (06/02/2019).
Dalam arahannya, Kameily menyampaikan maraknya peredaran/pengendalian narkoba di dalam lapas/rutan di seluruh indonesia diakibatkan masih adanya
narapidana yg masih menggunakan handphone.
Oleh karena itu, kata Kameily berdasarkan Surat Edaran Dijen.Pas Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang; Langkah langkah progresif dan serius
upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak. Akan ada sanksi yang tegas bagi petugas yang memfasilitasi dan narapidana yang menyimpan atau menggunakan handphone, ujar Kameily.
Usai sosialisasi dilanjutkan test urine yg dilaksanakan oleh tim medis rutan kepada 47 pegawai dan hasilnya tidak ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. (Lau)




