Sidang Paripurna, DPRD Pangkep Terima Usulan Ranperda Pilkades

Sidang Paripurna, DPRD Pangkep Terima Usulan Ranperda Pilkades

PANGKEP, UPEKS.co.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ranperda Pilkades diserahkan Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan diterima Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan, pihaknya siap membahas Ranperda Pilkades tersebut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Ranperda ini akan kami bahas secara bersama-sama sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap pembahasannya dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pangkep,” ujar Haris Gani.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pangkep, Zulfadli, mengatakan Ranperda tersebut merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16.

“Ranperda ini memuat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan Pilkades,” kata Zulfadli.

Ia menjelaskan, beberapa poin yang diatur dalam Ranperda tersebut meliputi masa jabatan kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, serta mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu.

Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur persyaratan pencalonan kepala desa dan mekanisme penyelesaian pengaduan dalam pelaksanaan Pilkades.

Zulfadli berharap Ranperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pangkep, termasuk dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul selama proses pemilihan.(Sah)