Capaian PBB Maros Baru 67,84 Persen, Sejumlah Kecamatan Masih di Bawah 50 Persen

Capaian PBB Maros Baru 67,84 Persen, Sejumlah Kecamatan Masih di Bawah 50 Persen

MAROS, Upeks.co.id — Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga Juli 2026 baru mencapai 67,84 persen.

Dari target penerimaan sebesar Rp47,3 miliar, Pemerintah Kabupaten Maros baru berhasil menghimpun sekitar Rp32,1 miliar. Sejumlah kecamatan bahkan masih mencatatkan realisasi di bawah 50 persen.

Bacaan Lainnya

Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah dengan capaian terendah. Hingga Juli, penerimaan PBB baru mencapai Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Kecamatan Tanralili tercatat Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Kemudian Maros Baru sebesar Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta.

Sementara Kecamatan Tompobulu baru mencapai Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar. Kecamatan Marusu tercatat Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Ruang Rapat Marusu, Kantor Bupati Maros, Selasa (18/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah. Pertemuan tersebut dihadiri 14 camat dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat, para camat menyampaikan sejumlah kendala yang membuat realisasi PBB di wilayahnya belum maksimal.

Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, namun kewajiban pembayaran PBB belum seluruhnya dituntaskan.

Selain itu, terdapat aset Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum menjadi objek penagihan PBB oleh pemerintah daerah.

Kendala lainnya ditemukan di sejumlah kecamatan berupa data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda. Sementara di Kecamatan Bontoa, masih terdapat sejumlah lahan tambak yang belum membayarkan PBB.

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur meminta persoalan SPPT ganda tidak terus dijadikan alasan berulang dalam rendahnya capaian PBB.

Menurutnya, setiap persoalan administrasi perpajakan harus segera dilaporkan kepada Bapenda agar dapat dilakukan perbaikan data.

“Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” tegasnya.

Muetazim juga memberikan perhatian khusus terhadap Kecamatan Marusu yang masih memiliki kekurangan sekitar Rp3 miliar untuk mencapai target tahunannya.

Ia meminta proses penagihan dioptimalkan dalam empat bulan terakhir tahun berjalan agar capaian tidak kembali stagnan seperti tahun sebelumnya.

“Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan, terkait aset Balai Kereta Api Sulsel, saat ini statusnya masih berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, potensi penagihan PBB baru dapat dilakukan apabila pengelolaan aset tersebut telah beralih kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” katanya.

Untuk meningkatkan realisasi PAD, khususnya dari sektor PBB, Bapenda Maros juga mempercepat distribusi SPPT kepada masyarakat.

Jika sebelumnya SPPT dibagikan mulai April, tahun ini distribusi dilakukan sejak Januari. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu pembayaran yang lebih panjang sekaligus memberi ruang bagi Bapenda melakukan verifikasi terhadap objek pajak.

“Insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan,” ujarnya.

Bapenda juga membuka loket pembayaran PBB-P2 di sejumlah kecamatan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya. Pelayanan tersebut berlangsung mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Pembayaran tidak hanya dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan, tetapi juga didorong menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS.

Bapenda turut menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” katanya.

Ferdiansyah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran PBB-P2 di kecamatan, termasuk program penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Tahun ini, Bapenda Maros mendistribusikan sekitar 400 ribu SPPT kepada wajib pajak di seluruh wilayah Kabupaten Maros.(rls)