Takalar,Upeks.co.id– Proyek pembangunan jaringan Daerah Irigasi (D.I.) Pamukkulu di Kelurahan Canrego, Pa’bundukang, dan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, diduga belum rampung meski masa kontraknya disebut telah berakhir pada Desember 2025.
Proyek yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang itu dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton dengan nilai kontrak Rp29.826.844.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan mencakup wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena masih terdapat bagian saluran irigasi yang belum diselesaikan. Mereka menilai kondisi tersebut menghambat fungsi jaringan irigasi yang sangat dibutuhkan untuk mengairi lahan pertanian.
Salah seorang warga Polongbangkeng Selatan, Daeng Rate, mengatakan masih terdapat sejumlah ruas saluran yang belum dipasangi pasangan batu. Menurutnya, di Kelurahan Canrego dan Pa’bundukan masih tersisa sekitar 1 kilometer, sedangkan di Desa Cakura sekitar 500 meter belum dikerjakan secara tuntas.
Ia menyebut pada beberapa titik pekerjaan hanya sebatas penggalian saluran tanpa dilanjutkan dengan pemasangan batu gunung sebagai konstruksi utama. Bahkan, menurutnya, masih terdapat sekitar 3,5 kilometer saluran yang belum selesai.
“Masih ada kurang lebih 3,5 kilometer yang belum dipasang batu. Salurannya sudah digali, tetapi ditinggalkan begitu saja tanpa penyelesaian,” ujar Daeng Rate, Selasa (23/6/2026).
Warga menilai keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap sektor pertanian karena menghambat distribusi air ke lahan pertanian. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta memastikan proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT Jaya Etika Beton belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada perwakilan perusahaan, Deni, juga belum memperoleh respons. Redaksi masih menunggu penjelasan dari pihak kontraktor maupun Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(rif)

