Aktivis Nilai Polres Takalar Terkesan Tutup Mata, Polda Diminta Tutup Tambang Diduga Ilegal di Bontorita

Aktivis Nilai Polres Takalar Terkesan Tutup Mata, Polda Diminta Tutup Tambang Diduga Ilegal di Bontorita

Takalar,Upeks.co.id– Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan Aktivis Anti Tambang Ilegal Takalar, Ardin, yang meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel turun tangan menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Pasalnya, ia menilai Polres Takalar terkesan tutup mata. Sehingga, tambang tersebut masih tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin.

Menurut Ardin, hingga kini aktivitas tambang masih terus berlangsung tanpa tindakan penegakan hukum yang dinilai signifikan. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami meminta Polda Sulsel segera menutup tambang ilegal di Bontorita dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena kami menduga Polres Takalar terkesan menutup mata terhadap aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin tersebut,” tegas, Rabu (17/6/2026).

Selain meminta tindakan dari Polda Sulsel, Ardin juga berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.

Ardin mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di Mapolres Takalar dan Polda Sulsel apabila tidak ada langkah konkret terkait dugaan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, keberadaan tambang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap lingkungan.

Ardin menyebut tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial DS itu disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan dalam kegiatan pertambangan. Ia meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Keluhan juga datang dari warga sekitar yang mengaku mulai merasakan dampak aktivitas penambangan. Mereka menyebut perubahan kontur lahan meningkatkan kekhawatiran terhadap potensi genangan dan banjir saat musim hujan, sementara debu yang beterbangan pada musim kemarau dinilai mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari.

Ardin mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil serta transparan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.(rif)