MAKASSAR, UPEKS.co.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) menggelar Forum Konsultasi Publik di Gedung Keuangan Negara Makassar, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan dan para pemangku kepentingan guna memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas dan transparan.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, Wibawa Pram Sihombing, mengatakan, FKP merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk terus melakukan perbaikan layanan berdasarkan masukan dari masyarakat dan para mitra pengguna layanan.
Menurutnya, berbagai capaian yang diraih DJKN Sulseltrabar, termasuk predikat birokrasi yang diperoleh, tidak terlepas dari dukungan para pemangku kepentingan yang selama ini memberikan kritik, saran, dan masukan konstruktif.
“Melalui berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan, kami terus melakukan perbaikan dan mempresentasikan hasilnya kepada pimpinan. Setelah melihat adanya peningkatan dan perbaikan, akhirnya kami memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani),” ungkap Pram.
Pram menegaskan, peserta yang diundang dalam forum tersebut merupakan pihak yang secara langsung menerima dan merasakan layanan DJKN. Karena itu, mereka dinilai paling memahami berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Pram berharap, pandangan terbuka dari peserta terkait kualitas layanan yang diberikan, mulai dari ketepatan waktu pelayanan, ketersediaan petugas, hingga kenyamanan fasilitas pendukung, bisa menjadi bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti.
Selain membahas peningkatan kualitas layanan, Pram juga menekankan pentingnya penguatan budaya integritas dan pencegahan gratifikasi, sebagai bagian dari komitmen Kementerian Keuangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar, Nandang Supriyadi, memaparkan materi tentang standar pelayanan yang diterapkan DJKN.
Ia menjelaskan bahwa seluruh layanan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan didukung sarana, serta prasarana yang memadai.
Menurutnya, fasilitas yang tersedia meliputi area parkir, jalur pejalan kaki, akses bagi penyandang disabilitas, lift, hingga ruang pelayanan yang dirancang untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan.
Nandang juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan oleh DJKN.
Dalam pemaparan materi forum, dijelaskan bahwa standar pelayanan memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat akuntabilitas, serta menjadi dasar evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Standar pelayanan tersebut disusun berdasarkan sejumlah prinsip, antara lain sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, adil dan inklusif, serta responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Forum tersebut juga menghadirkan akademisi Andi Ali Armunanto sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menilai bahwa secara konseptual standar pelayanan publik di Indonesia telah dirancang dengan baik. Namun, implementasinya di lapangan sering kali menghadapi tantangan karena faktor manusia sebagai pelaksana kebijakan.
“Manusia memiliki subjektivitas, pengalaman, dan kondisi psikologis yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan. Karena itu, meskipun prosedur telah disusun dengan baik, implementasinya tidak selalu berjalan sesuai harapan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa layanan yang diberikan secara gratis terkadang dimanfaatkan oleh pihak perantara atau calo’. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan SOP yang konsisten di lapangan.
Lebih lanjut, Ali Armunanto menjelaskan pentingnya pendekatan demokrasi deliberatif dalam penyusunan kebijakan publik. Dalam pendekatan tersebut, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang ikut terlibat dalam proses perumusan kebijakan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat melalui forum-forum konsultasi publik menjadi sarana penting, untuk menjembatani kesenjangan antara harapan masyarakat dan kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan.
“Forum seperti ini menjadi ruang komunikasi agar masyarakat memahami kondisi riil yang dihadapi penyelenggara layanan, sementara pemerintah juga memperoleh masukan yang konstruktif dari pengguna layanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi yang terbuka dan transparan menjadi kunci dalam membangun legitimasi kebijakan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. (eky)

