Disnaker Pangkep Dorong SPPG Lakukan Pencatatan Kontrak Kerja dan Perlindungan Jaminan Sosial

Disnaker Pangkep Dorong SPPG Lakukan Pencatatan Kontrak Kerja dan Perlindungan Jaminan Sosial

PANGKEP, UPEKS.co.id– Dinas Ketenagakerjaaj Pangkep, mendorong pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja maupun relawan yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfida, menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja maupun relawan yang terlibat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bacaan Lainnya

 

Menurutnya, penyedia kerja dan relawan seharusnya memiliki perjanjian kontrak kerja yang kemudian dilakukan pengesahan atau pencatatan di Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam perjanjian tersebut lanjutnya, harus tercantum secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja penting agar hak dan kewajiban penyedia kerja maupun relawan memiliki dasar yang jelas. Jika terjadi permasalahan, penanganannya juga lebih mudah karena ada dokumen yang menjadi acuan,” kata Sulfida, Kamis(18/6/26).

Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan seperti yang terjadi di salah satu SPPG di Kabupaten Pangkep.

Selain itu, Sulfida juga mendorong adanya sosialisasi terkait aturan ketenagakerjaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh SPPG di Pangkep.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat difasilitasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Pangkep dengan menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai narasumber.

Menurutnya, Disnaker siap memberikan edukasi dan pendampingan, namun saat ini belum dapat menginisiasi kegiatan tersebut karena keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

“Kalau dari Korwil SPPG yang mengadakan sosialisasi dan mengundang Disnaker sebagai narasumber, kami siap hadir. Namun jika Disnaker yang mengadakan, saat ini belum memungkinkan karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.(sah)