Kini Sidang Bisa Digelar di Dukcapil, Warga Makassar Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

Kini Sidang Bisa Digelar di Dukcapil, Warga Makassar Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

MAKASSAR, Upeks.co.id — Sidang kini tidak harus berlangsung di gedung pengadilan. Di Makassar, warga cukup datang ke kantor Dukcapil untuk menyelesaikan urusan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan hakim.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.