MAKASSAR, UPEKS.co.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, berhasil memenangkan dua perkara perdata penting dengan nilai penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp 565.529.433.289.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyelamatan aset negara senilai lebih dari setengah triliun rupiah tersebut, berasal dari dua penanganan perkara gugatan perdata yang dihadapi oleh instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Sulsel.
Rinciannya kata Soetarmi, pertama penyelamatan Keuangan Negara di PT Angkasa Pura I senilai Rp 18,5 Miliar. Perkaranya adalah Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros. Dimana JPN mewakili PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar selaku Tergugat I.
Posisi kasusnya lanjut Soetarmi, PT Angkasa Pura I digugat oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang terkait ganti rugi piutang pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Penggugat menuntut pembayaran kerugian materiil sebesar Rp 3.529.433.289, kerugian immateriil sebesar Rp 15.000.000.000, serta uang paksa sebesar Rp 50.000.000 per hari atas keterlambatan pembayaran.
Namun fakta persidangan, JPN membuktikan bahwa dasar gugatan tidak didasarkan pada kontrak dan addendum yang telah disepakati. PT Angkasa Pura I sebagai pemberi kerja telah melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sesuai kontrak.
“Melalui Amar Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 tanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Penggugat. Dengan putusan ini, JPN berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18.529.433.289,” ucap Soetarmi, Senin (13/4/2026).
Kemudian sebut Soetarmi, penyelamatan Aset Kawasan Olahraga Sudiang Pemprov Sulsel senilai Rp 547 Miliar. Perkara ini melibatkan aset daerah dalam Gugatan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2025/PN. Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Dimana JPN mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Tergugat I.
Posisi kasusnya adalah penggugat atas nama Sakiah Salama. Ia mengklaim lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan orang tuanya.
Padahal, lokasi tersebut telah menjadi aset Pemprov Sulsel dengan alas hak Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 5/20010 tertanggal 1 Desember 1994 dengan total luas 74,32 Hektar dari hasil pengadaan tanah tahun 1993. Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Gubernur Sulsel sebesar Rp 547.000.000.000.
“Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Keberhasilan memenangkan perkara ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 547.000.000.000,” terangnya.
Dikatakan Soetarmi, kemenangan dalam dua perkara ini, baik di tingkat kasasi untuk perkara AP I maupun putusan PN Makassar untuk lahan KOR Sudiang, adalah bukti konkret keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang berkualitas.
“Kami memastikan bahwa aset-aset milik negara dan daerah di Sulsel, terlindungi secara maksimal dari gugatan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Soetarmi mewakili Kejati Sulsel.(Jay)




