Dishub Gowa Imbau Masyarakat Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Dishub Gowa Imbau Masyarakat Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

GOWA, UPEKS.co.id–Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa (Dishub) mengimbau masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir kepada juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar serta meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Gowa.

Kasi Parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muhammad Sabir menegaskan bahwa setiap pembayaran parkir di tepi jalan umum wajib disertai karcis resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelolaan retribusi ke Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat agar meminta karcis setiap kali membayar parkir. Jika jukir tidak memberikan karcis resmi, sebaiknya jangan melakukan pembayaran dan segera laporkan kepada kami,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, karcis parkir memuat nominal retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya karcis, masyarakat dapat mengetahui besaran biaya parkir yang dibayarkan dan terhindar dari tarif yang tidak sesuai aturan.

“Untuk kendaraan Roda 2 itu Rp2 ribu, dan roda 4 itu Rp.3 ribu, jadi kalau jukir meminta lebih jangan diberi,”ungkap nya.

Dishub Gowa juga secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para jukir yang bertugas di sejumlah titik keramaian, seperti di jalan poros kota sungguminasa, pertokoan, dan pusat layanan publik. Petugas akan menindak tegas jukir yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan praktik parkir liar atau pungutan tanpa karcis.

“Loporkan pada kami jika ada Jukir yang meminta lebih, apalagi tidak memberikan karcis resmi,”tegas nya.

Melalui imbauan ini, Dishub Gowa berharap tercipta tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan parkir. (Sofyan)