Diduga Cemarkan Nama Baik Putri Dakka, Dokter Kecantikan di Makassar Ditetapkan Tersangka

Diduga Cemarkan Nama Baik Putri Dakka, Dokter Kecantikan di Makassar Ditetapkan Tersangka
dr. Resti.(Dok ist)

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menetapkan tersangka pemilik Ressty Aesthetic Clinic, dr Resti Apriani M (35) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka.

Kanit 4 Subdit 5 Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Iqbal dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan pada, 15 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka itu, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 433 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026
penyesuaian pidana,” ucap Kompol Sultan Iqbal kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso mengatakan, penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem dari Dapil Sulsel.

Laporan itu kata Artahsasta Prasetyo Santoso, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial akun Instagram milik dr Resti pada tanggal 17 Desember 2024.

Dalam unggahan di media sosial, dr Resti menulis dengan narasi:”PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Percarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan”. Dan “Gara2 ini Mobil dipamer Ratus org tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sm saldomu saja”.

“Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream),” kata Arthasasta Prasetyo Santoso.

Disebutkan Arthasasta, fakta ini mengkonfirmasi ada pengorganisasian black campaign yang bertujuan sengaja mencemarkan nama baik terhadap Putri Dakka, dengan mens rea hendak menjatuhkan pamornya dimata calon pemilih.

“Penghinaan terjadi secara massif dan terstruktur, yang berlatarbelakang persaingan politik” ujar Arthasasta.

Terpisah, Kuasa Hukum dr Resti Apriani, Ida Hamidah dikonfirmasi belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait penetapan tersangka kliennya.

“Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH (penasihat hukum) dokter Resti dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh,” ucap Ida Hamidah yang juga kuasa hukum Mira Hayati.(Jay)

Pos terkait