Demokrasi di Persimpangan Jalan

Demokrasi di Persimpangan Jalan

Oleh: Fitra Syahdanul

Ketua Komisi Pemilihan Umum Gowa

Bacaan Lainnya

Memasuki awal tahun 2026, secara mendadak saya di WA oleh ketua DEMA (dewan eksekutif mahasiswa) di salah satu kampus negeri. “A1 itu perubahan ke pemilihan tidak langsung senior?” tanyanya. “ribut lagi itu senior kalau berubah” lanjutnya. Pertanyaan dan pernyataan ini membuatku langsung berkomtemplasi dimalam minggu ini. (3 januari 2026)

Memang belakangan ini saya melihat demokrasi Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan klasik namun krusial, yaitu wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD.

Pro dan kontra beberapa partai politik sudah disampaikan, alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari tingginya biaya politik, konflik horizontal, hingga kelelahan publik terhadap kontestasi elektoral. Namun, sebagai Ketua KPU Kabupaten Gowa, saya memandang wacana ini perlu disikapi secara hati-hati, jernih, dan berpijak pada sejarah, teori demokrasi, serta kerangka konstitusional kita.

Demokrasi bukan sekadar soal efisiensi prosedural, tetapi tentang kedaulatan rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah merupakan manifestasi paling nyata dari prinsip tersebut. Rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Ketika wacana pemilihan tidak langsung kembali mengemuka, yang patut kita tanyakan adalah: apakah kita sedang memperbaiki demokrasi, atau justru menariknya mundur?

Dalam perspektif teori demokrasi partisipatoris, seperti yang dikemukakan Robert A. Dahl, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Pemilihan langsung kepala daerah memberikan ruang partisipasi itu secara utuh. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung berpotensi mempersempit kedaulatan rakyat dan memindahkannya ke segelintir elite politik di lembaga perwakilan.

Secara teoritik pula, pendekatan principal-agent theory menjelaskan bahwa legitimasi dan akuntabilitas pemimpin akan lebih kuat ketika mandat diperoleh langsung dari rakyat sebagai prinsipal. Kepala daerah hasil pemilihan langsung memiliki ikatan moral dan politik yang lebih kuat kepada pemilihnya, bukan semata kepada partai atau fraksi di DPRD. Ini adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Dari sisi regulasi, wacana pemilihan tidak langsung juga berhadapan dengan kerangka hukum yang berlaku. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.”

Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan bentuk paling sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional pascareformasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung menciptakan hubungan representatif yang lebih otentik antara pemimpin daerah dan konstituennya.

Kita juga tidak boleh melupakan pengalaman sejarah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Praktik tersebut meninggalkan banyak catatan kelam: politik transaksional, jual beli suara, intervensi elite pusat, hingga lemahnya legitimasi kepala daerah di mata rakyat.

Banyak kepala daerah saat itu lebih sibuk menjaga relasi dengan DPRD ketimbang memenuhi aspirasi masyarakat. Pemilihan langsung hadir sebagai koreksi atas distorsi tersebut, sekaligus sebagai jawaban atas tuntutan reformasi yang menginginkan kekuasaan dikembalikan ke tangan rakyat.

Memang, pemilihan langsung tidak sempurna. Biaya politik tinggi, polarisasi sosial, dan praktik politik uang masih menjadi tantangan nyata. Namun, solusi atas masalah demokrasi tidak seharusnya dengan mengurangi demokrasi itu sendiri.

Efisiensi politik tidak dapat dijadikan justifikasi normatif untuk mereduksi hak partisipasi warga negara dalam menentukan pemimpin daerahnya. Yang dibutuhkan adalah perbaikan desain pemilu, penguatan penegakan hukum, pendidikan politik warga, serta konsistensi partai politik dalam melakukan kaderisasi.

Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, kami di KPU Kabupaten Gowa melihat secara langsung bagaimana pemilihan langsung memberi ruang pembelajaran politik bagi masyarakat. Warga tidak hanya memilih, tetapi juga belajar menilai program, rekam jejak, dan visi calon pemimpinnya. Proses ini, meski tidak instan, adalah investasi jangka panjang bagi pendewasaan demokrasi lokal. Problematika biaya politik dan konflik elektoral sejatinya merupakan persoalan tata kelola demokrasi, bukan alasan untuk mengeliminasi prinsip dasarnya.

Awal tahun 2026 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan melemahkan, demokrasi kita. Wacana pemilihan tidak langsung patut ditempatkan sebagai diskursus akademik, bukan solusi kebijakan yang tergesa-gesa. Demokrasi Indonesia telah menempuh jalan panjang dengan berbagai pengorbanan. Menarik kembali hak memilih rakyat sama artinya dengan mengabaikan pelajaran sejarah dan cita-cita reformasi itu sendiri.

Demokrasi harus dipahami tidak semata sebagai mekanisme elektoral, melainkan sebagai instrumen institusional untuk menjamin kedaulatan rakyat dan akuntabilitas kekuasaan. Demokrasi memang melelahkan, tetapi ketidakdemokratisan jauh lebih berbahaya. Dan disitulah kita harus mengambil sikap.(***)

Pos terkait