Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, M Yahya: Agar Kualitas Air Tanah Terjaga

 Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, M Yahya: Agar Kualitas Air Tanah Terjaga

Makassar, Upeks–Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, menjadi tanggung jawab semua pihak bahwa wajib membuat prasarana pengelolaan air limbah domestik (tangki septik/IPAL) yang memenuhi standar, terutama di wilayah yang belum terhubung jaringan terpusat.

Al tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar M Yahya, dalam Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Angkatan ke 16 Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di Hotel Harper By Aston Makassar, Rabu (17/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari perda dibuat Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah pencemaran lingkungan, dan mewujudkan sanitasi yang layak,” kata M Yahya, anggota dewan asal Partai Nasdem ini.

Tidak hanya itu, kata M Yahya asal Daerah Pemilihan Biringkanaya Tamalanrea, sosialisasi perda ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tentang pengelolaan air limbah domestik.

“Dengan perda, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domesti,”terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Firman Wahab, S.IP, M.Adm.KP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, menyebutkan, saat ini Kota Makassar telah memiliki pengelolaan air limbah domestik yakni Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Losari. Nantinya, air yang sudah diolah  menjadi air layak minum. Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, M Yahya: Agar Kualitas Air Tanah Terjaga

Harapannya dengan IPAL tersebut, limbah rumah tangga seperti buangan MCK (mandi, cuci, dan kakus) dialirkan ke IPAL melalui instalasi perpipaan bisa langsung tersambung ke rumah tangga.

“Kehadiran IPAL Losari bisa menjaga kualitas air tanah dan air baku yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ungkapnya.

Sementara praktisi hukum Mahyudin, mengungkapkan, agar masyarakat dan pemerintah memahami tanggung jawab mereka, perda ini harus disertai dengan edukasi berkelanjutan dan dukungan teknis kepada warga.

“Setiap rumah tangga perlu mulai menerapkan sistem pengolahan limbah yang ramah lingkungan. Tidak hanya mengandalkan drainase umum sebagai pembauangan. Semua harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak mencemari lindungan,” tandasnya. (*)