‎Polres Pelabuhan Makassar Blender 200 Ribu Butir Obat Daftar G

‎Polres Pelabuhan Makassar Blender 200 Ribu Butir Obat Daftar G
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan obat daftar G, pada Jumat (12/12/2025).

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan obat daftar G, pada Jumat (12/12/2025).

‎Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, obat daftar G dan Sintetis yang diungkap Polres Pelabuhan Makassar dalam waktu Januari hingga November tahun 2025.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini antara lain sabu sekitar 5,7114 gram, tembakau sintetis 0,2937 gram dan obat Daftar G 200 ribu butir,” kata Rise saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan blender itu, disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan dan Polda Sulsel serta pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar.

“Tujuan pemusnahan ini, agar tidak ada penyalahgunaan sisa barang bukti yang masih tersisa dari penanganan perkara,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Pelabuhan Makassar juga menerapkan restorative justice (RJ) kepada 109 pengguna narkoba.

“Jika barang buktinya kurang dari satu gram, sesuai aturan bisa dilakukan assessment dan proses hukum restoratif. Upaya ini agar pengguna dapat menjalani penyembuhan,” terang AKBP Rise.

Dalam kasus itu, Polres Pelabuhan Makassar mengungkap modus baru penyelundupan obat daftar G dalam jumlah besar yang masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 200.000 butir obat terlarang berhasil disita setelah dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi pada Juni 2025.

“Saat kita periksa ada dua koli kardus berisi 200 botol kaleng putih. Di dalamnya terdapat sekitar 200.000 butir obat Trihexypenidil (THD) atau obat Daftar G,” ungkap Andri.

Menurutnya, obat-obatan tersebut dikirim menggunakan truk dari Surabaya. Untuk mengelabui petugas, dokumen pengiriman dibuat seolah-olah berisi pakan ternak.

“Hasil penyelidikan ternyata bukan pakan ternak. Dokumennya sengaja dipalsukan,” tambahnya.

Polisi telah memeriksa sopir truk yang membawa paket tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sopir diketahui tidak mengetahui isi barang yang diangkut.

“Ini barang temuan karena sopir tidak mengetahui isinya. Pengirim juga memakai data palsu, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Andri.(Jay)

Pos terkait