Tinggalkan Tugas Sejak 2022-2024, Polisi di Makassar Dipecat

Tinggalkan Tugas Sejak 2022-2024, Polisi di Makassar Dipecat

MAKASSAR, UPEKS.co.id – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota Polri, di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026)

Anggota Polri yang dipecat itu yakni Brigpol Nasrullah. Anggota BA Sium Polrestabes Makassar ini, dipecat dari anggota Polri setelah melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, anggota yang di PTDH itu yakni Brigpol Nasrullah. Pelanggarannya disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

“Anggota ini kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak pernah masuk kantor. Sehingga di sidang kode etik untuk di PTDH,” ucap Kapolrestabes Makassar usai memimpin upacara PTDH anggota Polri itu, Kamis (5/2/2026).

Kombes Pol Arya menyebut, pemecatan terhadap anggota Polri itu dilakukan dengan cara in absensia. Karena, bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

“Kita lakukan secara in absensia dan kita putuskan untuk tidak lagi mempekerjakan sebagai anggota Polri dan ini telah diajukan ke Polda. Putusan Kapolda juga sudah bulat dituangkan dalam surat keputusan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Kapolrestabes.

Adanya anggota Polri yang dipecat itu, Kapolrestabes Makassar menekankan kepada personel agar berkerja dengan baik. Jangan sampai melakukan pelanggaran dan jangan sampai melakukan tindak pidana.

Karena lanjut Arya Perdana, masuk sebagai polisi bukanlah muda. Jadi hargai proses, hargai orang-orang yang sudah mendukung, jaga nama baik diri sendiri dan keluarga serta organisasi.

“Kalau itu bisa dilakukan, In Sya Allah tidak ada pelanggaran lagi dan tidak ada lagi PTDH semacam ini. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik, In Sya Allah apa yang menjadi program pemerintah dan bapak Presiden, Kapolri, Kapolda untuk menciptakan situasi yang kondusif dan memajukan masyarakat, bisa tercapai,” ucapnya.

“Tapi hal-hal kecil saja tidak bisa dilakukan seperti masuk kantor berdinas dengan baik, yah maka ini akan mengganggu pekerjaan yang seharusnya kita lakukan sesuai dengan perintah pimpinan-pimpinan kita,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait