Tim Tabur Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Dokumen Perusahaan, Usai 1 Tahun 4 Bulan Bersembunyi

Tim Tabur Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Dokumen Perusahaan, Usai 1 Tahun 4 Bulan Bersembunyi
Tim Tabur Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Dokumen Perusahaan, Usai 1 Tahun 4 Bulan Bersembunyi.

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejari Jayapura dan Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) terpidana tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan.

DPO atas nama Tony Gosal alias Welly (47), berhasil ditangkap di Ruko di Jl Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (26/11/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor: SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, menyusul permintaan bantuan resmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

Mantan Manajer di salah satu perusahaan baja ringan itu, dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jayapura, karena tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Tony Gosal adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atau Surat dengan putusan 1 tahun penjara.

“Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar. Sehingga dinyatakan buronan selama 1 tahu 4 bulan,” Soetarmi saat merilis penangkapan DPO tersebut, di Kejati Sulsel, Rabu (26/11/2025).

Soetarmi menyebut, proses pengamanan buronan ini berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

Selanjutnya lanjut Soetarmi, terpidana diserahterimakan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera dilakukan eksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas 1A Gunung Sari Makassar.

Kejati Sulsel menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan ini, merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjamin setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan untuk menekan angka buronan yang berkeliaran di masyarakat.

“Selama 1 bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel dibawah arahan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel, Ferizal telah berhasil mengamankan 4 orang DPO di berbagai wilayah Kejati Sulsel dan di luar Sulsel,” tutup Soetarmi.(Jay)

Pos terkait