MAKASSAR, UPEKS.co.id — PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa lahan seluas 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar berada dalam penguasaannya sejak tahun 1993.
Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung menyebut, lahan tersebut telah memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah diperpanjang hingga 2036, serta dilengkapi Akta Pengalihan Hak yang sah.
Kalla tegas Subhan, memastikan akan terus melanjutkan proses pemagaran dan pematangan lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi berkonsep “mixed use”.
“Proyek ini diklaim menjadi wujud konsistensi Kalla dalam mendukung pembangunan Kota Makassar selama 73 tahun kiprah perusahaan tersebut,” ucap Subhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Sementara itu, klaim PT GMTD Tbk mengenai penguasaan lahan berdasarkan hasil eksekusi dinilai tidak berdasar. Menurut Subhan, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan bantahan resmi mengenai eksekusi tersebut.
“BPN juga menyatakan bahwa objek yang diklaim tidak pernah menjalani proses konstatering. Seharusnya GMTD menunjukkan secara jelas lokasi lahan yang diklaim telah dieksekusi,” tegas Subhan.
Subhan melanjutkan, keterlibatan Kalla di kawasan Tanjung Bunga telah berlangsung sejak akhir 1980-an melalui PT Bumi Karsa, yang kala itu terlibat dalam proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV serta pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai “long storage” untuk kepentingan umum.
Dalam periode yang sama, Kalla melakukan pembebasan lahan rawa di kawasan tersebut seluas ±80 hektare untuk penimbunan hasil pengerukan sungai, yang seluruhnya telah disertifikatkan oleh BPN Makassar.
Menanggapi pernyataan GMTD yang menyebut perolehan lahan pihak lain pada 1991–1998 tidak sah. Subhan menyebutnya sebagai bentuk arogansi dan merasa pihak GMTD–Lippo berada di atas hukum.
“Yang berwenang menentukan sah atau tidaknya perolehan lahan adalah pemerintah, bukan GMTD atau Lippo,” tegas Subhan.
Subhan juga menyoroti perubahan signifikan pada PT GMTD sejak masuknya Lippo Group sebagai investor pada 1994.
Selain mengubah komposisi kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas milik pemerintah daerah dan yayasan, Lippo juga dinilai mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTD dari pengembangan kawasan pariwisata menjadi bisnis utama real estat.
Hal itu, menurutnya tercermin dari perkembangan kawasan Tanjung Bunga yang kini didominasi ekosistem bisnis Lippo. Seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC dan kawasan perumahan, bukan pengembangan pariwisata sebagaimana cita-cita awal pemerintah daerah.
Bahkan lanjut Subhan, adanya dugaan bahwa Lippo menjadikan GMTD seolah-olah sebagai entitas milik pemerintah daerah untuk menjadi “tameng” atas tindakan yang dinilai merugikan pihak lain.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektar yang menjadi polemik tersebut diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk setelah adanya transaksi jual beli.
“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said dalam keterangan tertulisnya.
Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.
Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.
Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulsel maupun Mabes Polri.
“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku,” ujarnya.
“PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” sambungnya.(Jay)




