MAKASSAR, UPEKS.co.id – Perkara sengketa tanah eks hotel mangkrak yang berlokasi di kawasan premium Tanjung Bunga, Kota Makassar, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (20/1/2026).
Perkara perdata dengan nomor register 377/Pdt.G/2025/PN.Mks tersebut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Penggugat. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Andi Bustamin Amin, saksi fakta yang menyaksikan langsung peristiwa penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong pada tahun 2011.
Di hadapan majelis hakim, Andi Bustamin Amin mengungkapkan bahwa pada hari Jumat saat kejadian, ia bersama Soefian mendatangi Kantor Notaris Albert Dumanauw. Saat itu, saksi mengaku membawa sebuah tas besar untuk nantinya di isi uang tunai sebesar Rp5 miliar sebagai panjar pembayaran tanah dari harga total Rp.20.254.000.000,-
“Sebelumnya Pak Soefian menyampaikan kepada saya bahwa pembeli akan melakukan pembayaran secara tunai. Namun saat di kantor notaris, hanya ada notaris dan seorang staf perempuan. Pembeli tidak hadir,” ujar Andi Bustamin Amin menirukan ucapan Soefian di persidangan.
Saksi menjelaskan, setelah keluar dari ruangan notaris, Soefian mengatakan bahwa pada hari ini hanya dilakukan penandatanganan AJB kosong dan tidak ada pembayaran karena pembeli tidak datang. Ia menegaskan bahwa Soefian tidak pernah menerima pembayaran sedikit pun dari pembeli.
“Nama pembeli dalam AJB adalah Jonny Aldymoro, saya tidak mengenal orang tersebut,” tegasnya. Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan hotel saat itu menggunakan izin perusahaan milik Soefian, yakni PT Barindo Express.
Saksi lainnya, Muktar Jaya, turut menguatkan keterangan tersebut. Ia menyatakan bahwa persoalan tanah ini telah berlangsung lama dan memang tidak pernah ada pembayaran dari pihak pembeli.
“Tidak pernah ada bukti pembayaran, tidak ada kwitansi atau tanda terima uang. Saya juga tahu Pak Soefian pernah melapor ke polisi karena merasa ditipu,” ungkap Muktar Jaya dan mengaku tidak mengenal pembeli bernama Jonny Aldymoro.
Dalam persidangan, kuasa hukum Tergugat Marsel Hadu, SH, MH dari PT Bintang Indoland menyinggung keterlibatan saksi Muktar Jaya dalam perkara lain, yakni Perkara Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks.
Menanggapi hal itu, Muktar Jaya menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Hj. Muliana terhadap PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland Indonesia terkait hak garap yang berbeda.
Ia menerangkan bahwa saat itu objek sengketa masih berupa lahan reklamasi laut dengan status tumpang tindih garapan atas nama beberapa pihak, termasuk Hasanuddin dan Massiri Dg. Lira. Namun, menurutnya, kondisi setelah itu sudah berbeda karena lahan tersebut telah bersertifikat berdasarkan hak garap Massiri Dg. Lira.
Dalam sidang tersebut, Penggugat Soefian juga menegaskan bahwa Perkara Nomor 70/Pdt.G/2022/PN.Mks telah dimenangkan oleh PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland Indonesia, di mana eksepsi ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Permohonan kasasi Hj. Muliana ditolak. Artinya saya menang mutlak dalam perkara tersebut,” ujar Soefian di hadapan majelis hakim yang diketuai Esau Yarisetou, SH.
Sengketa tanah eks hotel mangkrak ini menarik perhatian publik. Sejumlah LSM dan media di Makassar turut memantau jalannya persidangan. Tercatat, objek tanah tersebut telah tiga kali menjadi perkara di Pengadilan Negeri Makassar, yang kerap disebut sebagai konflik antara masyarakat lokal dan kelompok pemodal besar.
Kepada awak media, Soefian menegaskan akan terus memperjuangkan haknya. “Selama hak saya belum dibayar, saya akan terus berperkara. Masa tanah saya dijual tapi tidak dibayar,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses balik nama sertifikat yang dilakukan, meski menurut pengakuan notaris saat itu, AJB belum diisi karena belum ada Akta RUPS serta belum dibayarnya pajak PPh dan BPHTB.
“Saya sudah cek ke kantor pajak dan ada bukti dari Dirjen Pajak bahwa PPh jual beli tanah ini belum pernah dibayar. Saya juga menduga BPHTB belum dibayar. Saya yakin ada pemalsuan dokumen pajak,” kata Soefian dengan nada kesal.
Upaya konfirmasi kepada salah satu pemegang saham PT Bintang Indoland, Eko Henry Suhartanto, telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. (Jay)




