Sinjai, Upeks.co.id — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sinjai menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya aktivitas ilegal di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan-kegiatan ini dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang, merusak lingkungan, dan berpotensi menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PC PMII Sinjai menyoroti beberapa aktivitas utama, yaitu penimbunan tanah untuk pembangunan perumahan subsidi, pabrik porang, dan tambang galian C di sejumlah titik.
Menurut PMII, aktivitas-aktivitas ini telah melenceng dari Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai, serta dilaksanakan tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai dari pemerintah dan aparat.
“Banyaknya aktivitas-aktivitas ilegal di Kabupaten Sinjai mulai dari pembangunan pabrik, pemukiman, dan tambang galian C menjadi tuntutan dari kami dikarenakan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Sinjai,” ungkap Amar, Jenderal Lapangan aksi tersebut.
Aksi PC PMII Sinjai ini terfokus di tiga titik strategis: Mapolres Sinjai, Kantor Bupati Sinjai, dan Kantor DPRD Sinjai. Para orator silih berganti menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat Kabupaten Sinjai. Rabu 23 Juli 2025.
PMII Sinjai secara tegas mendesak Bupati Sinjai agar segera menutup seluruh aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan RDTR. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat. Perwakilan mahasiswa diterima oleh Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Kepada DPRD Kabupaten Sinjai, PMII meminta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diharapkan dapat menyelidiki aktivitas penimbunan, pertambangan, dan pembangunan yang diduga berkontribusi pada kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan. Aspirasi mahasiswa diterima oleh Anggota DPRD Sinjai, Zaenal Abidin.
Selanjutnya, saat mahasiswa diterima oleh Kasad Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul, PMII Sinjai mendesak Kapolres Sinjai untuk bertindak tegas dalam menertibkan seluruh aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (rls)

