Korban Perselingkuhan Bertahun-tahun Menilai Hakim PN Palopo Tidak Adil, Jaksa Ajukan Banding

Korban Perselingkuhan Bertahun-tahun Menilai Hakim PN Palopo Tidak Adil, Jaksa Ajukan Banding
Oplus_131072

PALOPO, UPEKS.co.id — Seorang ibu korban perselingkuhan berinisial H, merasa hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo tidak adil setelah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana perzinaan berisinial TY (48), hanya hukuman percobaan empat bulan.

Ibu tiga orang anak ini mengatakan, harusnya itu terdakwa atau perebut lelaki orang (pelakor) ditahan atau dipenjara. Bukannya divonis hukuman penjara, melainkan percobaan selama empat bulan.

Bacaan Lainnya

“Harusnya dipenjarakan, karena bukti nyata melalui video terbukti mereka melakukan perzinaan. Kita tau juga semua kalau kasus perzinaan pasti ditahan, “kata korban kepada Upeks.co.id, Kamis (10/4/2024).

Apalagi kata korban, ini kasus sudah menjadi konsumsi publik, karena pihaknya dengar video meresahkan (tak senonoh) terdakwa itu, sudah tersebar di masyarakat di Palopo.

“Secara pribadi sudah bertahun-tahun trauma. Kadang suaminya itu sering keluar malam pulangnya subuh. Tapi, namanya istri tentu gelisah dan galau. Itu juga merusak mental saya, “akunya.

“Saya bahkan bolak balik ke Makassar dan berobat ke beberapa dokter, karena saya bingung sakit apa. Tiba-tiba bengkak saya punya tangan, lebam di kaki dan lebam telapak tangan. Akhirnya penyakit saya didapat, ternyata Autoimun. Penyebabnya terlalu stres. Padahal dalam keluarga saya, tidak pernah mengalami penyakit seperti itu, “sambungnya.

Penyakit itu diakui korban, dideritanya tahun 2020, sementara suaminya jalan sama pelakor sejak 2015 hingga awal 2024. Hingga kedua pasangan terlarang itu putus.

“Jadi putusnya mereka itu, setelah video tersebar. Ketika video tersebar, saya baru tau. Saya kemudian melaporkan ke Polres Palopo kemudian lanjut ke persidangan. Namun setelah putusan, hakim malah menjatuhkan hukuman percobaan empat bulan, “kesalnya.

Menurutnya, putusan hakim ini sangat tidak adil. Seharusnya hakim itu lebih berpihak kepadanya. Bukannya kepada terdakwa. Pada saat hakim membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan untuk menjaga mental terdakwa, sehingga dijatuhi hukuman percobaan selama empat bulan.

“Nah kok ada kata-kata untuk menjaga mental terdakwa, harusnya mental saya yang dijaga sebagai korban. Ketidak adilan yang saya dapatkan, karena pihak pengadilan lebih memperhatikan keadaan mental terdakwa, “bebernya.

“Sedangkan saya selaku korban yang sudah bertahun tahun mengalami kerusakan mental dan trauma malahan diabaikan kondisi mentalku, “kata korban dengan nada sedih.

Korban diketahui melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan juga badan pengawas (Bawas) untuk dipantau perkaranya. Hal itu dilakukan korban, karena merasa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan.

Korban merasa tidak mendapat keadilan yang sudah diselingkuhi bertahun-tahun. Akibat perbuatan terdakwa dan suaminya, korban mengalami depresi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin dikonfirmasi mengatakan, atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

“Kami (JPU) ajukan banding, karena putusannya yang dijatuhkan oleh hakim, hanya hukuman percobaan selama 4 bulan, ” kata mantan Kacabjari Pelabuhan Makassar ini.

Diketahui, putusan terhadap terdakwa, dibacakan oleh Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga didampingi hakim anggota Helka Rerung dan Muhammad Ali Akbar. Pembacaan putusan terdakwa, dilakukan di PN Palopo, pada Senin (17/3/2025).

Dimana JPU Kejari Palopo, sebelumnya menuntut penjara selama 8 bulan terhadap pelakor atau perebut laki orang itu.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Jay)

Pos terkait