MAROS, Upeks— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) untuk tahun 2025.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sejumlah camat dan disaksikan langsung oleh Bupati Maros. Langkah ini menandai dimulainya proses distribusi SPPT kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa.
Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengatakan percepatan penyerahan SPPT dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran sejak dini.
“Jadi tahun ini kita percepat penyebaran SPPT agar kepala dusun, kepala desa, camat, dan wajib pajak bisa lebih awal melakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memberikan apresiasi atau reward kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami akan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan membayar tepat waktu, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka,” tambahnya.
Untuk tahun 2025, Bapenda Maros menetapkan target penerimaan dari sektor PBB sebesar Rp46.081.000.000, dengan total SPPT yang didistribusikan mencapai 266.913 lembar, tersebar di 14 kecamatan.
Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maros ini menyebutkan bahwa Kecamatan Mandai menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PBB.
“Pembayaran PBB terbesar berasal dari Kecamatan Mandai karena adanya Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di wilayah tersebut. Khusus dari sektor PBB saja, Angkasa Pura I menyetor lebih dari Rp17,4 miliar,” pungkasnya.(alf)

