Pelanggaran Etik AKBP RA Dilaporkan ke Kompolnas

Pelanggaran Etik AKBP RA Dilaporkan ke Kompolnas
oplus_2

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penanganan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Perbekalan Umum (Kabag Bekum) Biro Logistik Polda Sulawesi Barat, AKBP RA, dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penanganan dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota Pamen Polri jebolan Akpol 1999 itu dilaporkan ke Kompolnas, karena korban (Siti Nurhasanah) merasa tidak puas atas penerapan pasal terhadap terlapor AKBP RA yang hanya dijerat etika sopan santun saja.

Bacaan Lainnya

Padahal, perbuatan terlapor bukan hanya melanggar etika sopan santun, tetapi juga tindakan menghina atau menista, sewenang-wenang dan perlakuan kasar secara verbal dengan ancaman-ancaman serta menahan barang bergerak milik korban.

Olehnya itu, Siti sebagai pelapor berharap agar penyidik Propam Polda Sulbar Cq Paminal, Wabprof dan komisi etik, akan bekerja profesional dalam menangani kasusnya.

Siti menyadari bahwa dirinya membuat laporan mengenai adanya tindakan arogansi, ancaman dan penguasaan barang miliknya oleh oknum AKBP RA (Pejabat aktif Polda Sulbar), diproses di Polda Sulbar yang tidak lain adalah kantor tempat AKBP RA bertugas, sarat dengan dugaan tendensi adanya kemungkinan pelemahan tuntutan oleh komisi etik.

Untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan oleh penasihat hukum dan Siti Nurhasanah dalam mengawal kasus ini, adalah dengan melaporkan penanganan perkara tersebut ke Kompolnas dan melayangkan surat pribadi kepada Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Bactiar dan Kadivpropam Polri, Irjen Abd. Karim terkait proses penanganan etik AKBP RA.

“Kami serius menangani dan mengawal kasus ini, jangan sampai ada istilah orang tua mengadili anaknya dirumah sendiri, “jelas Ardin Firanata, Penasihat Hukum Siti Nurhasanah.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, kasus yang menjerat AKBP RA itu, saat ini sedang berproses.

“RA sudah diproses bang. Tinggal nunggu hasilnya, ” kata Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada Upeks.co.id saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (29/11/2024).

Terkait laporan korban ke Kompolnas kata Kombes Pol Slamet Wahyudi, itu hak setiap korban.

“Itu memang hak korban untuk lapor ke kompolnas, “sebut perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai menerima cacian, penghinaan dan penguasaan barang miliknya oleh oknum perwira menengah Polda Sulbar, Siti Nurhasanah merasa terganggu secara psikologis dan mengalami kerugian meterial.

“Sangat terganggu akibat ulahnya (AKBP RA), “ucap Siti Nurhasanah didampingi Kuasa Hukumnya.

Lantas, seperti apa bentuk pengancaman yang dialami korban?.

“Dia (AKBP RA) saat itu bilang hati-hati lo.!, gue bikin lo nyesel, nggak usah hubungin gue lagi bangsat!. Heh babi..!!, lo mau perang ini,” ujar Siti menirukan ucapan AKBP RA.

Tak sampai disitu, AKBP RA kembali mengucapkan kata-kata tidak senonoh yang tidak pantas diucapkan seorang aparat penegak hukum seperti, anjing, babi, fuck off.

Korbanpun menyesalkan sikap seorang oknum polisi apalagi berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kepala Bekum Rolog di Polda Sulbar. Harusnya mengayomi masyarakat, bukan malah mengancam dan menakut-nakutinya dengan sangat arogan.

“Arogansi dan tindakan yang tidak ber-etika berupa pengancaman dan penguasaan barang bukan miliknya oleh seorang pejabat Pamen Polisi tersebut harus segera diselesaikan di sidang etik,” tegas Siti.

Siti berharap bahwa penyidik Propam Polda Sulbar akan terbuka hati nuraninya dalam menegakkan hukuman etika kepada oknum polisi AKBP RA. Dia juga berharap agar masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dapat membantu mengawal kasus ini. (Jay)

Pos terkait