MAKASSAR, UPEKS.co.id — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, di halaman Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate, Selasa (19/11/2024).
Pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator itu, disaksikan oleh pihak kejaksaan, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin mengatakan, barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 6.215,9 gram atau 6,2 Kg lebih. Pemusnahan barang bukti ini, untuk menentukan kepastian hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini kurang lebih 6.215 Gram. Sebelum Dimusnahkan, terlebih dahulu diuji lab dan hasilnya betul ganja, “kata Brigjen Pol Budi disela-sela pemusnahan ganja tersebut, di kantornya, Selasa (19/11/2024).
Budi menyebut, barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan itu ada dari Kota Palembang dan Medan. Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan periode Oktober hingga November 2024.
“Ada lima kasus dari barang bukti itu dengan enam orang tersangka. Ini juga tuntutan dari kejaksaan agar segera dilaksanakan pemusnahannya, makanya kami laksanakan, “sebut Brigjen Pol Budi.
Lanjut dijelaskan Brigjen Pol Budi, pengungkapan kasus yang ada ini modusnya pengiriman paket. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman dari luar Makassar.
“Jaringannya sedang kita dalami semua ini dari tersangka yang sudah diamankan. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya, “terang Brigjen Pol Budi.(Jay)




