MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang gugatan terhadap dua media online dan jurnalis di Kota Makassar, hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta pun memasukkan Amicus Curiae atau friends of court (sahabat peradilan), sebagai opini kepada majelis hakim.
Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudi mengatakan, Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalis.
“Ini menjadi salah satu upaya selain menjadi pendampingan secara langsung, menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi,” kata Ade Wahyudi disela-sela diskusi publik sengketa pers di Red Corner, Selasa (7/5/2024) sore.
Ade Wahyudi juga menyebut, majelis hakim memiliki kewajiban untuk melihat rasa keadilan. Ketika hakim ingin melihat rasa keadilan sumbernya bisa dari mana saja.
“Saya pikir sumbernya dari manapun baik itu penggugat, tergugat, masyarakat, termasuk Amicus Curiae, ” sebutnya.
Ade memandang, gugatan ini bukan layaknya seperti sipil biasa, tapi ada kepentingan publik yang berpotensi terhambat. Karena yang tergugat adalah perusahaan media dan jurnalis.
“Perusahaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers mendapatkan perlindungan hukum, tapi ini malah jadi tergugat, ” ucapnya.
Meskipun pengadilan tidak bisa menolak gugatan lanjut Ade, namun penggugat yang juga merupakan mantan pejabat publik harus disoroti. Karena konten yang dijadikan gugatan memiliki kepentingan publik yang luas.
“Ini bukan semata-mata gugatan biasa. Tapi dibalik itu ada motif. Misalnya pembangkrutan media, ” bebernya.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua menilai, seorang pejabat publik harus terbuka karena pada prinsipnya mereka ada untuk melayani masyarakat. Sehingga paradigma melayani itu harus melekat.
“Paradigma melayani itu yang harus melekat pada seorang pejabat publik. Mulai dari yang paling bawah sampai pejabat yang paling atas, ” ucap Aswiwin.(Jay)

