WAJO, UPEKS.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali meraih penghargaan sebagai UPT yang menerapkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Penghargaan P2HAM ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-02.HA.02.01.01 Tahun 2023.
Bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Piagam Penghargaan P2HAM diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Amir S, Senin (06/11/2023).
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, bangga dan sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran petugas yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM baik itu kepada warga binaan maupun kepada masyarakat yang berkunjung di Rutan Sengkang,” ungkap KaRutan, Amir.
Amir menambahkan, bahwa pada tahun sebelumnya yakni tahun 2021 Rutan Sengkang juga mendapatkan predikat tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa Rutan Sengkang berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia dalam meningkatkan kualitas layanan public yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan public.
Lebih lanjut, pelayanan public berbasis HAM (P2HAM) bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan public yang diberikan. (*)