MAKASSAR, UPEKS — Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VII (Tujuh) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Hotel Harper Perintis by Aston Makassar.
Kegiatan tersebut membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya program dan pelaksanaan urusan pekerjaan umum serta pengelolaan drainase di Kota Makassar.
Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Makassar terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yahya, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan utama pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh DPRD adalah memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, bersih, serta sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut HM Yahya, fungsi pengawasan DPRD antara lain memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan kepala daerah berjalan sebagaimana mestinya, mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tepat sasaran, menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan perangkat daerah, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, aturan, dan kebutuhan masyarakat,” ujar HM Yahya dalam kegiatan tersebut.
Dalam pembahasannya, HM Yahya juga menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar merupakan perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar yang membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan infrastruktur.
Secara umum, DPU Kota Makassar memiliki peran dalam perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan berbagai infrastruktur kota, seperti jalan, jembatan, drainase, serta sarana dan prasarana pekerjaan umum lainnya.
DPU juga memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan perkotaan dan pelayanan publik sehingga pembangunan Kota Makassar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Pemateri pertama, Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Lukmanul Hakim, S.T., M.Adm.Pemb., menyampaikan materi terkait pengelolaan drainase dan tugas serta fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi utama Dinas PU Makassar meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, serta trotoar.
Selain itu, Dinas PU juga memiliki tugas mengelola dan merawat jaringan drainase, kanal, serta sarana pengendali banjir. Pengelolaan infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perkotaan yang aman, nyaman, dan mampu menunjang aktivitas masyarakat.
Dinas PU juga menangani pembangunan dan pemeliharaan gedung serta bangunan milik pemerintah, mengelola sarana dan prasarana umum serta kelengkapan jalan lingkungan, dan melakukan evaluasi, pengendalian, pengawasan, serta pelaporan pelaksanaan urusan pekerjaan umum.
Khusus dalam pengelolaan drainase, diperlukan perencanaan dan pemeliharaan jaringan secara berkelanjutan. Hal tersebut mencakup pengelolaan saluran, kanal, dan berbagai sarana pendukung pengendalian genangan serta banjir di wilayah Kota Makassar.
Sementara itu, pemateri kedua, Tenaga Ahli DPRD Kota Makassar, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai landasan hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa landasan hukum pengawasan DPRD kabupaten/kota bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan teknis dan tata tertib DPRD.
Dalam paparannya, Zainuddin Djaka menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 menegaskan keberadaan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar utama pelaksanaan fungsi DPRD. Pasal 149 ayat (1) huruf c mengatur bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 153 mengatur ruang lingkup pengawasan DPRD yang mencakup pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Zainuddin juga menjelaskan mengenai hak-hak DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain UU Pemerintahan Daerah, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengawasan, alat kelengkapan dewan, serta tata cara rapat dan pengambilan keputusan DPRD.
Di tingkat daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan juga mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur secara lebih teknis pelaksanaan tugas dan wewenang dewan, termasuk pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VII ini, DPRD Kota Makassar diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk program di bidang pekerjaan umum dan pengelolaan drainase.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)

