
Makassar, Upeks–PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional, termasuk di area Makassar, Sulawesi Selatan. Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no 7 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis serta PM No 8 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Staf Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Yahya Ade Paingi, menyampaikan dua peraturan menteri tersebut. Pertama dalam PM No 7 Tahun 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis, dan PM No. 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Disebutkan Yahya, Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat kepulauan terpencil, terdepan, terbelakang dan perbatasan (3TP) disebabkan ketiadaan transportasi jenis lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan KM 86 Tahun 2002 tarif angkutan laut perintis untuk penumpang dewasa jarak sampai dengan 20 mil, misalnya, adalah Rp3.900 per penumpang. Untuk aturan baru naik 100 persen menjadi Rp7.800 per penumpang,” jelasnya, saat melakukan Sosialisasi PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 di Makassar, Selasa (27/6/2023).
Vice President Usaha Angkutan Penumpang Non Komersial PELNI Presda Simangasing, mencontohkan untuk rute kapal penumpang Makassar tujuan Awerange, besaran tarif lama sebesar Rp 128 ribu kini menjadi Rp 154 ribu diluar pass pelabuhan dan asuransi.
“Tarif baru berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama,” ujarnya Plh. Kepala Cabang PELNI Makassar Andi Besse.
Tarif lama kapal perintis berlaku selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis. Sedangkan untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No.109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Dikatakan Presda, kenaikan tarif ini diikuti dengan banyak perbaikan pengelolaan PELNI, baik dari pembelian tiket, pelayanan saat di Pelabuhan, hingga pelayanan di atas kapal.
“Dengan kebijakan baru ini, kami berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelanggan PELNI saat ini sudah dimudahkan mendapatkan tiket dengan mengakses aplikasi PELNI Mobile maupun website resmi PELNI. Pilihan pembayaran digital juga semakin beragam karena PELNI telah bekerja sama dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank maupun dompet digital seperti iSaku dan Finpay. Demikian halnya pembelian tiket PELNI juga bisa dijangkau seluruh jaringan minimarket Indomaret dan Alfamart.
Hingga saat ini PELNI yang bergerak di jasa pelayaran mengoperasikan 26 Kapal Penumpang yang melayani 1.058 ruas dan menyinggahi 71 pelabuhan.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 42 trayek Kapal Perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, di mana Kapal Perintis menyinggahi 273 pelabuhan dengan total 3.495 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 Kapal Rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini PELNI mengoperasikan 10 trayek Tol Laut serta 1 trayek khusus untuk Kapal Ternak. (*)

