Anggota DPRD Makassar M Yahya, Sosialisasi Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Anggota DPRD Makassar M Yahya, Sosialisasi Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan XVI terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Harper by Aston Makassar, Kamis 27 Oktober 2022.

Dalam kesempatan anggota DPRD dari Partai NasDem ini menghadirkan pemateri Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Sulsel Saharuddin Ridwan, SS, MM.

Bacaan Lainnya

Pasar, kata Anggota Dewan M Yahya asal Dapil III Biringkanaya Tamalanrea ini, adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.

“Dalam pasar produsen dapat berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menawarkan hasil produksinya kepada konsumen,” ujarnya.Anggota DPRD Makassar M Yahya, Sosialisasi Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Sementara Zainuddin Djaka mengungkapkan, salah satu alasan perlunya perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional karena menjadi wadah mengembangkan perekonomian bagi UKM dan koperasi sebagai perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga perlu perlindungan.

“Upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, UKM dan koperasi dari persaingan yang tidak

Sehat dengan pasar modern. Sehingga pasar tradisional tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik

Salah satunya adalah melakukan perbaikan, renovasi, agar nyaman dan dilindungi,” ungkapnya.

Sedangkan Saharuddin Ridwan, kehadiran perda ini bagian untuk melindungi pasar supaya tidak mati.

“Pasar tradisional benteng terakhir  ekonomi nasional. Pasar tradisional harus dijaga. Karena kalau pasar tradisional mati maka banyak mengalami penurunan pendapatan ekonomi,” terangnya.

Salah seorang peserta Naharia, mempertanyakan terkait munculnya pedagang yang memanfaatkan trotoar.

Menurut, Zainuddin perlu perlu penindakan agar tidak berlanjut oleh pedagang lain. Tidak boleh ada retribusi, karena bisa dianggap legal atau sah. (*)