KOLAKA,UPEKS.co.id— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) Indawan Kuswadi didampingi sejumlah Kepala Seksi dan staf meminta kepada semua Kepala Desa (Kades) Kolaka Timur (Koltim) mengelola administrasi keuangan APBDesa (APBDES) dengan tertib berdasarkan aruran Perundang-Undangan.
Hal itu ditegaskan Kejari saat melakukan sarasehan pengawasan terhadap pengelolaan APBDES di dua kecamatan yaitu Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Dangia Koltim, Jumat (2/9/22).
Sarasehan berlangsung disalah satu obyek wisata kolam ikan Inotu Mewao Kecamatan Poli-Polia Koltim. Acara tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Koltim, Camat Poli-Polia Suleman, Camat Dangia dan puluhan Kepala Desa (Kades), bendahara desa serta semua perangkat desa dari dua Kecamatan tersebut.
Dalam kesempatan itu Kejari Kolaka Indawan dihadapan Camat dan Kades serta aparat desa menegaskan agar para Kades mengelolah keuangan APBDesa sesuai aturan perundang-undangan. Kejari juga menyampaikan kepada para Kades agar jangan segan-segan mendatangi kantor Kejari untuk melakukan konsultasi atau meminta petunjuk bagaimana mengelolah keuangan desa, agar tidak salah dalam mengelolah adminstrasi penggunaan dana desa.
“Kami selalu terbuka bagi setiap Kades datang di kantor bilamana ingin melakukan konsultasi terhadap pengelolaan administrasi keuangan dan kita tidak dipungut biaya,” ungkap Indawan.
Selain itu Kejari juga menyampaikan kepada Kades dalam mengambil kebijakan terhadap pungutan jangan menyalahi APBDesa, dan jangan memungut biaya terindikasi pungutan liar (pungli). Kejari mencontohkan salah bentuk dianggap pungli misalnya ada masyarakat mengurus sesuatu dan harus ditandatangani Kades, tetapi sebelum Kades menandatangani surat-surat itu meminta lebih dulu sejumlah uang sebelum menandatangani, maka itu yang dikatakan pungli.
“Tetapi tanpa meminta lalu seseorang itu memberikan uang sebagai bentuk rasa terima kasih, karena mungkin orang itu merasa dilayani dengan baik itu bukanlah pungli,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut dengan para Kades, terungkap banyak faktor permasalahan yang dialami oleh para Kades, mulai dari persoalan tanah, inventaris desa, bahkan seringnya didatangi oleh oknum-oknum mengatas namakan wartawan dengan melakukan pengancaman serta mencari-mencarai kesalahan. Kades Polemaju salah satu Kades yang mengeluhkan hal itu, seringnya didatangi oknum-oknum mengatas namakan wartawan dengan melakukan ancaman.
“Jadi oknum-oknum wartawan mendatangi saya dengan mengancam dirinya akan dilaporkan kepada Kejari bahkan sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada hal saya tidak tahu apa kesalahanku,” kata Kades Polemaju mengeluhkan.
Selain itu Kejari juga menegaskan kepada semua bendahara desa agar jangan mengeluarkan uang dana desa kalau tidak sesuai dengan aturan.
“Jadi kalau ada bendahara diminta oleh Kadesnya mengeluarkan uang tetapi tidak sesuai aturan, maka bendahara wajib memberikan pemahaman kepada Kadesnya bahwa ini melanggar aturan,” tegasnya. (pil)