MAKASSAR,UPEKS.co.id— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar, kembali menangkap dua terduga pelaku narkoba jenis sabu, di sekitar pasar malam Jl Maccini, Kota Makassar.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Burhanuddin Karim mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di Jl Maccini sekitar pasar malam.
“Selanjutnya Datnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan, kemudian mengamankan dua pelaku narkoba berisial UN (32) dan AL (29) di sebuah rumah,” kata Burhanuddin Karim, Selasa (22/3/22).
Dalam penangkapan tersebut jelas Burhanuddin, petugas di lapangan mengamankan barang bukti sebuah tas hitam yang berisi empat saset kristal bening yang diduga sabu, tiga saset bekas pakai, tiga pak saset kosong, satu buah pireks kaca, satu set alat bong, dua sendok sabu dan dua korek gas.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika,” tutup Burhanuddin. (Jay)

