MAKASSAR,UPEKS.co.id— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan hari jadi ke-20di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (22/3/22).
Saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 itu, BNNP Sulsel mengikutinya secara virtual yang dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Goluse itu, dilanjutkan dengan pengungkapan kasus narkotika.
Dalam sambutannya, Komjen Pol Reinhard Goluse menyemangati jajarannya agar tetap semangat menjalankan tugas. Meskipun keadaan saat ini masih Covid-19, tetap harus semangat dalam membangun Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kita harus tetap semangat menjalankan tugas, meski ditengah pandemi Covid-29 yang saat ini masih melanda Indonesia. Kita harus tatap semangat demi Indonesia Bersinar,” ajak Komjen Pol Reinhard.
Pengungkapan kasus dalam rangka memeriahkan HUT ke 20 itu, BNNP Sulse menmaparkan dua kasus yang diungkapnya. Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kepala BNNP Sulsel, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya.
Kasus pertama kata Ghiri, berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Dalam pengungkapan itu, BNNP Sulsel dibantu personel
Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare.
Personel gabungan itu, berhasil mengamankan enam pelaku. Masing-masing berinisial ZN alias KN (38), HT (46), DL alias WG (41), NS (35), RS alias UL (43) dan EM (31) warga Pinrang. Barang bukti berhasil disita seberat 3 Kg sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka ZN alias KN, dijelaskan
bahwa barang bukti narkotika jenis sabu miliknya seberat 3 Kg disimpan di salah satu kandang ayam milik tersangka RS,” kata Brigjen Pol Ghiri, Selasa (22/3/22).
Sementara untuk pengungkapan kasus ke dua yang juga berlangsung di Kabupaten Pinrang mengamankan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial LS alias SB (53) dan SD alias WS (52). Barang bukti disita dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan total berat 94,02 gram.
Para terduga pelaku itu, BNNP Sulsel menjerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain intens melakukan pengungkapan lanjut Ghiri Prawijaya, pihaknya juga rutin melakukan upaya-upaya preventif.
Seperti sosialisasi pencegahan atau bahaya narkoba di sekolah-sekolah hingga ke dunia kampus.
“Untuk pengguna di luar bandar, itu kita fokuskan menjalani rehabilitasi. Dari 2021 sampai sekarang ini sudah ada 400 lebih yang kita rehabilitasi,” lanjutnya. (Jay)

