Hilangkan Kendaraan ODOL, Ditlantas Bersama BPTD Datangi Karoseri

Hilangkan Kendaraan ODOL, Ditlantas Bersama BPTD Datangi Karoseri

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulselbar, mendatangi sejumlah Karoseri di beberapa lokasi, Kamis (17/2/22).

Ada dua Karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan, didatangi petugas Polantas dan BPTD. Yakni Karoseri yang berada di Jl Hertasning, Kabupaten Gowa dan Karoseri di Jl Toddopuli, Makassar.

Bacaan Lainnya

Kedua Keroseri itu, didatangi untuk melihat langsung dan memberikan sosialisasi terhadap pengusaha kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

“Kami bersama dengan instansi terkait yakni BPTD sepanjang tahun 2022, masih melakukan upaya preemtif, preventif dan refresif, ” kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal, Kamis (17/2/22).

Sementara tahun 2023 mendatang, sesuai perintah dari Kakorlantas Polri sudah harus zero ODOL. Artinya kata Faizal, tahun 2023 upaya preemtif, preventif tidak dilakukan lagi. Adanya upaya refresif. 

“Salah satu bentuk upaya preemtif dan preventif selama ini adalah mendatangi para Karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan dan para dealer, ” kata Kombes Pol Faizal.

Dengan mendatangi para pengusaha itu lanjut Faizal, adalah upaya mensosialisasikan bahwa penindakan yang dilakukan sekarang yakni dari hulu. Artinya dimulai dari awal supaya kendaraan tersebut tidak lagi ODOL.

“Kami akan keliling kebeberapa Karoseri, terutama yang ada di daerah daerah. Karena, kami mendapat informasi bahwa masih banyak Karoseri melakukan atau membuat bak-bak yang tentunya melebihi ketentuan atau spek yang berlaku atau yang biasa disebut over dimensi, ” lanjutnya.

Meski demikian, penegakan hukum juga sudah dilakukan dengan melakukan upaya normalisasi terhadap 102 kendaraan. Artinya, normalisasi ini bak kendaraan itu sudah dipotong secara kesadaran oleh pengusaha. 

“Baik pengusaha angkutan dalam bentuk perusahaan ataupun perorangan, ” terang perwira Polri tiga bunga ini.

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar Suria Abdi menjelaskan, setelah mendatangi Karoseri itu, pihaknya bersama Ditlantas menemukan mobil truk yang sudah mengalami perubahan trasnmisi. 

Dimana terang Suria, sesuai dengan tipe originalnya adalah 4×2. Sekarang mengalami perubahan menjadi 4×4. Di Karoseri ini untuk membuat bak terbuka tersebut.

Menurutnya, perubahan modifikasi untuk izin atau trasnmisi seperti ini secara Undang-undang No 22 tahun 2009 maupun PP 55 2012 tentang kendaraan diperbolehkan, dengan catatan mereka mengajukan permohonan uji tipe ulang terkait perubahan ini. 

“Itupun harus ada rekomendasi dari pemilik perusahaan mobil tersebut. Misalnya Mitsubisi dan lainnya. Kemudian masih banyak persyaratan lainnya,” ucap Suria. (Jay)