TAKALAR, UPEKS.co.id – Kasus AMDK merugikan negara kasus sudah masuk tahapan penuntutan atau belum vonis,kasus ini sempat menyita perhatian publik.karena menyeret Manatan Pejabat Lingkup Pemda Takalar.
Selain badan pengawas Mantan Direktur PDAM Takalar JN akan mengalami hal yang sama.termasuk Direktur PT Lataahzan.
Kasus AMDK ini di Internal PDAM Takalar sudah memasuki tahap proses pembacaan penuntutan, oleh tim kejaksaan Negeri Takalar.
kerugian negara Rp. 953.192.500 juta.
Kejaksaan Negeri Takalar,melalui kasipidsus menuntut kelima tersangka dengan tuntutan berbeda saat sidang digelar di kejaksaan Tindak pidana Tipikor makssar.
“Sidang tuntutan kelima tersangka berlangsung Kamis (06/01/2022),masing masing Direktur utama PT. Laa Tahzan Indonesia, Mohamad Taufiq Dahlan dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti 635.292.500 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara mantan Direktur PDAM Takalar, Jamaluddin, SE dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda 200 juta, uang pengganti Rp. 317.900.000 juta subsider 6 bulan penjara.
Untuk ketiga Badan Pengawas PDAM Takalar dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan, yakni Ketua Badan pengawas PDAM Kabupaten Takalar DR.Ir.H.Nirwan Nasrullah, M.Si.
Sekretaris badan pengawas PDAM, Achmad Mushawir dan anggota Badan Pengawas PDAM Kabupaten Takalar, Laualang, SH
“Pembacaan vonis mereka tanggal 20 Januari tahun 2022, ucap Kasi Suwarni Wahab. (Jahar)