91 Kg Daging Penyu Gagal Beredar di Rumah Makan

91 Kg Daging Penyu Gagal Beredar di Rumah Makan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa penyu jenis penyu hijau (Chelonia mydas) yang tergolong dilindungi.

Pengungkapan itu berdasarkan

Bacaan Lainnya

Laporan Polisi Nomor : LPA/01/I/2022/SPKT Polda Sulsel tanggal 01 Januari 2022;

Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Sidik/01/I/2022/Ditreskrimsus tanggal 01 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, penangkapan itu dilakukan di depan Warkop Permata 2 yang terletak di Jl Tentara Pelajar Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar, 1 Januari 2022.

“Barang bukti yang diamankan 91 Kg bagian-bagian tubuh Penyu. Rinciannya 38,59 Kg daging kulit dorsal/kulit punggung, 45,20 Kg daging kulit ventral/kulit abdomen, 1,86 Kg daging kulit ventral kiri dan kanan, 2,595 Kg daging kulit leher,

2,435 Kg daging kulit kepala dibawah paruh, 0,40 Kg daging kulit 4 tungkai depan dan belakang dan 0,465 Kg daging lain, ” kata Widoni.

Barang bukti itu terang Widoni, disita dari tersangka K (34) buruh harian lepas dan R (53) nelayan/perikanan masing-masing warga asal Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku bahwa bagian-bagian tubuh tersebut adalah daging penyu yang diperoleh dan diterima dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama.
Selanjutnya tersangka K berangkat membawa daging penyu tersebut untuk dijual kepada konsumen seharga Rp 250.000/Kg sehingga total penjualan sebesar Rp.22.750.000.
Sedangkan tersangka R mengaku bahwa daging penyu tersebut yang diserahkan kepada tersangka K dibeli dari S seharga Rp.150.000/Kg.
“Daging penyu tersebut juga akan diedarkan atau dijual di salah satu rumah makan di Makassar, ” kata Widoni didampingi Kabid Humas Kombes Pol Komang Suartana dan Kasubdit IV AKBP Arisandi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat  (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Jay)