Kapolres Parepare Kerahkan Resmob Kejar Pelaku Begal dan Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Kapolres Parepare Kerahkan Resmob Kejar Pelaku Begal dan Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah

PAREPARE, UPEKS.co.id — Maraknya aksi kejahatan begal yang terjadi beberapa bulan terakhir di Kota Parepare, seperti kembali terjadi pada Sabtu 25 September 2021 kemarin, seorang ibu rumah tangga bernama Santy, mengendarai sepeda motor bersama anaknya jadi korban kekerasan begal, Senin (27/9/2021).

Kejadian yang dialami warga Tonrangeng, Kecamatan Bacukiki Barat itu, di jalan Bambu Runcing – Elle’Kalukue, Kecamatan Bacukiki Barat, saat mengantar kue ke BTN Pamulang. Menurut korban, pelaku dengan ciri-ciri tinggi, orang tua, mencoba menarik tas korban hingga terpental dari motor kemudian menindih anaknya.

Bacaan Lainnya

Sementara Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, mengatakan, pihaknya telah menyikapi kejadian tersebut dengan mengerahkan Tim Resmob untuk mengarahkan korban (Santi) melaporkan kejadian yang dialaminya itu di Polsek terdekat.

“Kami sudah mengarahkan Anggota Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut sementara ini dan mengarahkan personil Polres Parepare maupun Polsek untuk melakukan patroli di wilayah rawan terjadinya tindak kriminal,” kata mantan Kapolres Barru itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Parepare, H.Guntur P.Said, memohon kepada kapolres Parepare untuk meningkatkan keamanan dan mengusut tuntas aksi begal yang meresahkan masyarakat kerap terjadi di wilayah hukum Polres Parepare.

“Mohon bapak kapolres untuk lebih meningkatkan keamanan bagi warga dalam berkendara. Kami juga berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku begal yang marak terjadi di Kota Parepare beberapa bulan terakhir ini yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Direktur Lembaga Hukum Advokat Law Firm Guntur and Associates.

Menurut pria berlatar belakang Lawyer parlente tersebut, ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja kepolisian yakni, masalah tertib lalulintas, kemacetan, dan memberikan rasa aman kepada warga.

“Ini menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh Polri. Apalagi ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri (keamanan dalam negeri),” terang Guntur.

Ia juga berharap, Polres Parepare untuk mengendalikan situasi, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan kegiatan Bhabinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Ai)

 

Pos terkait