TAKALAR, UPEKS.co.id–Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,SIK.,MH pimpin press conference atas pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satres narkoba polres Takalar
Press Release tersebut, dihadiri Kasat Narkoba Polres Takalar IPTU Andi Sukmawati, Jumat (03/9/2021).
Ini suatu Kado terindah,sebab bertepatan dengan HUT polwan ke 73 satres narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan 3 tersangka konsumen dan pengedar sabu.
Ke tiga tersangka masing masing IR, IK dan ML adalah Konsumen dan pengedar jaringan lokal.
“Sebagai Polwan, ditangkapnya ke tiga tersangka,ini kado terindah buat saya sebagai anggota di hari HUT polwan yang ke 73” ucap Kasat Narkoba Polres Takalar IPTU Sukmawati,SE.
Lanjut Polwan berpangkat dua Balok ini menegaskan,satres Narkoba Polres Takalar, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp.200.000 dari tangan tersangka IR status sebagai pemakai .
“Dari penangkapan tersangka IR, satres narkoba mengembangkan ke TKP 2 dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya serta mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 gram, sasetan sebanyak 20 dan satu buah handphone.”ujarnya.
Tersangka dalam melakukan aksinya mengaku baru pertama kali.
“Namun setelah didalami dan dilakukan pengembangan ternyata tersangka mendapatkan barang tersebut dari DPO berinisial S yang merupakan bandar narkoba jaringan lokal.”jelasnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan junto 55 KUHP dengan Ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Penjara minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling rendah Rp.1000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(Jahar)

