Rugikan Negara Rp3,4 M, Pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung Ditetapkan Tersangka

Rugikan Negara Rp3,4 M, Pimpinan Pegadaian Cabang Parangtambung Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor PT. Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka ini, salah satu merupakan Pimpinan PT Pegadaian KC Parangtambung berinisial SM. Sedang empat lainnya yakni UA penaksir barang, A Sales, MS swasta dan YU swasta.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, menetapkan lima orang tersangka. Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

“Kelima orang yang ditetapkan tersangka ini, memiliki jabatan strategis di Pegadaian Parangtambung. Mereka berinisial SM, UA, H, MS dan YG. SM itu pimpinan Pegadaian, UA penaksir, H sales dan yang lainnya pihak swasta, ” kata Widoni, Kamis (26/8/2021).

Pengungkapan kasus korupsi ini lanjut Widoni, berawal dari penyelidikan di pidana umum terkait fidusia. Tapi belakangan, kasus ini terdapat tindak pidana korupsi, karena Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami masuk ditindak pidana korupsinya, karena pegadaian milik BUMN. Keuangannya harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Kemudian uang ini disalahgunakan, ” ungkap Widoni didampingi Kasubdit 3 Tipikor, Kompol Fadli.

Widoni menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap nasabah serta barang jaminan sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

“Masuknya jaminan tanpa diverifikasi dengan benar yang menjadikan jaminan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Datanya mereka itu palsu. Namun, semuanya dipaksakan oleh pelaku untuk dicairkan, ” jelasnya.

Barang yang dijaminkan tersebut lanjut Widoni, berupa BPKB kendaraan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 19 unit. Aksi tersangka pun dilakukan sejak 2019 lalu, namun dilakukan penyelidikan pada tahun 2020.

“Ini semacam sindikat dan itu terjadi dan dilakukan tahun 2019. Tapi kami Lidik nanti tahun 2020, ” lanjut perwira Polri tiga bunga ini.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pegadaian CP Parangtambung. Antara lain, Pimpinan, Penaksir, Kepala UPC.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT Pegadaian (Persero). Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT Jasa Raharja Putera dan nasabah.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP, ” tutup Widoni.(Jay)

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait