MAKASSAR, Upeks.co.id–Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar kembali digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, di Hotel Dalton Makassar, Minggu, (29/8/2021).
Dalam sosialisasi perda angkatan XII, anggota DPRD Kota Makassar asal Partai Nasdem ini mengangkat Tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran.
Menurutnya, tujuan dari sosialisasi Perda Baca Tulis Alquran untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta penghayatan baca tulis Alquran kepada masyarakat Kota Makassar. “Membaca Alquran dicatat sebagai ibadah. Apalagi Sabda Rasulullah SAW. Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Alquran maka ia akan mendapat satu kebaikan dan dari satu kebaikan itu berlipat menjadi sepuluh kebaikan,” ungkapnya.
Sementara salah seorang pemateri yang juga pemerhati Baca Tulis Alquran, Baharuddin, S.Pd.I.,M.Pd.I menyebutkan, perda ini sangat mulia, mendukung salah satu payung baca tulis alquran. “Perda ini merupakan bentuk kepedulian yang sangat mulia karena berimplikasi pada kehidupan dunia dan akhirat,” ujarnya.
Dia menyebutkan, begitu pentingnya baca pendidikan Alquran sehingga keluar perda ini. Dimana Perda sesungguhnya menyasar anak-anak dan ini perlu menjadi perhatian.
Sementara itu salah satu inisiator Perda Baca Tulis Alquran, Drs. H. Agung Wirawan M. Si, mengatakan, perda diadakan agara baca tulis tidak punah. Tujuan perda, agar orang tidak sembarang membacanya. Alquran untuk menyelamatkan kita semua. “Alquran diturunkan beberapa kali sebagai petunjuk bagi manusia. Tapi, bagaimana mau jadi petunjuk kalau tidak dibaca,” tandasnya.(rls)