GOWA, UPEKS.co.id–Penyidik Satreskrim Polres Gowa akhirnya resmi menahan tersangka penganiayaan yakni MR (57) oknum Satpol PP Pemkab Gowa terhadap Pasutri yang merupakan pemilik warkop Ivan Riyana, Panciro Bajeng.
Surat perintah penahanan tersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Boby Rachman.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan mengatakan dengan ditahannya MR masyarakat tidak melakukan aksi provokasi dan membully tersangka di media sosial.
“Kami berharap agar tidak ada lagi Billy terhadap tersangka. Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat, jelas Tambunan, Minggu (18/7/2021).
Diketahui proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial Lel NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah Kafe di Jl. Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi.
Dengan respon cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
“Berselang sehari yakni pada Sabtu 17 Juli 2021 tersangka menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik selanjutnya tersangka kami bawa, ungkap” AKP. M. Tambunan.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasihat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 Juli 2021. (Sofyan).