MAKASSAR, UPEKS.co.id– Sebanyak 75 perusahaan yang berada dalam naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mendaftar vaksin gotong royong yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri, Kesehatan, dan Telemedicine Kadin Sulsel, Syafruddin Mualla mengatakan pendaftaran untuk vaksin gotong royong untuk badan usaha dan badan hukum pendaftarannya hanya bisa dilakukan melalui vaksin.kadin.id.
“Biaya pelaksanaan vaksin gotong royong ditanggung oleh perusahaan artinya tidak dibebankan kepada karyawan. Dan pelaksanaan vaksin rencananya Juli ini,”ungkap Syafruddin.
Telah diketahui Pemerintah membandrol harga vaksin Gotong Royong sebesar Rp 321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Dengan demikian harga maksimalnya, apabila dijumlahkan, harganya adalah Rp 439.570 per dosis.
Sehingga vaksin yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan yang berbadan hukum tersebut harus menyiapkan kocek sebesar Rp879.140 selama dua kali vaksin.
Penetapan harga vaksin Gotong Royong tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.
Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis, dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi (Rasak).

