TAKALAR,UPEKS.co.id–Diduga Curi Senapan Angin, Pemuda di Takalar inisial N (23) diringkus personel Satuan
Reskrim Polres Takalar.
”Lelaki N (23) diamankan saat asyik nongkrong bersama rekannya di lapangan H. Makkatang Dg. Sibali Jl. Ince Husain Dg Parani, Kel. Kalabbirang, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (07/01/21),” ungkap Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Sabtu (9/01/2021).
Saat beraksi, N (23) mengambil senapan angin jenis PCP merek Air Arms Lokal Cal. 177/4,5 mm dengan Teleskop seharga Rp 7 juta, kemudian dijual kepada seorang warga seharga Rp 300 ribu.
Ipda Sumarwan menuturkan, N (23) bersama barang bukti senapan angin diamankan di Mako Polres Takalar, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.(Jahar)