ENREKANG, UPEKS.co.id —Penyidik Polres Enrekang mengusut intensif, kasus paman cabuli ponakan.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Dr,. Andi Sinjaya,.SH,S.IK,.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin gelar press release, Kamis (23/12/20).
Andi Sinjaya paparkan ulah paman korban berinisial AJ (22) terhadap kemanakan usia 6 tahun. Kasus terungkap ketika korban menceritakan masalahnya pada ibu kandungnya.
”Pencabulan terjadi di rumah tersangka. Saat itu korban datang bersama kakeknya dan melancarkan aksinya. Melihat korban sedang bermain sendiri di warung, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Dalam pemeriksaan, korban mengaku dicabuli empat kali di TKP di rumah tersangka AJ,” kata kapolres.
Untuk kepentingan pengusutan, tim Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban saat pencabulan.
Tersangka AJ ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana. Ancaman hukaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Sry).




