PANGKEP,UPEKS.co.id —Empat pria, MA, DA, WA, MY diamankan oleh jajaran Polres Pangkep. Mereka tersangka asusila pada seorang wanita.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, empat orang ini diancam pasal 285 KUHP subsider pasal 286 KUHP jo pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dijelaskan Ibrahim, empat orang ini melakukan tindak pidana dengan menggilir seorang perempuan.
“Awalnya, korban diajak karoke salah seorang tersangka yang tak lain mantan kekasih. Setelah itu, korban diajak ke rumah lalu dirayu dan diajak berhubungan intim,” jelas Ibrahim,” Kamis (6/8/20).
Namun saat berhubungan badan, salah seorang tersangka merekam lalu mengirimkan vidio itu kepada korban dan mengancam akan disebar jika tidak diberi jatah.
“Akhirnya korban melayani tersangka yang kedua karena takut vidionya disebar,”tambah Ibrahim.
Tak sampai disitu, para tersangka sempat mengonsumsi miras dan memaksa korban ikut minum hingga mabuk.
“Saat mabuk dan tak berdaya, tersangka lainnya ikut berbuat asusila pada korban,”kata Ibrahim lagi. (Sah)




