MAKASSAR, UPEKS.co.id — Seluruh pegawai dan honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, ikuti Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, di Aula Kantor Kejari Makassar, Rabu (20/5/20).
Pemeriksaan Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, terdiri dari empat Puskesmas, yakni Puskesmas Tarakan, Antara, Puskesmas Dahlia dan Puskesmas Andalas.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Nurni Farahyanti, SH, MH, Rapid Test tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Kurang lebih 100 orang Plpegawai dan honorer ikuti Rapor Test. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya Kejaksaan Negeri Makassar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, ” ucap Nurni.
Mantan Kajari Bone ini menyebut, setelah pemeriksaan Rapid Test tersebut, seluruh pegawai maupun honorer Kejaksaan Negeri Makassar semua hasilnya negatif.
“Pemeriksaan Rapid Test yang bertujuan untuk memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19. Alhamdulillah, semua negatif, ” sebutnya.(Jay)




