PANGKEP,UPEKS.co.id— Sebanyak 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Tribun Citra Mas Pangkep, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rachmat Efendi, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 211 warga binaan untuk memperoleh remisi pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 orang dinyatakan terealisasi menerima remisi.
“Untuk yang dapat remisi tahun ini, Rutan Pangkep kemarin kita mengusulkan 211 warga binaan pemasyarakatan Rutan Pangkep. Yang terealisasi saat ini 176,” jelas Rachmat.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berbeda-beda, menyesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.
Remisi yang diberikan tahun ini paling tinggi mencapai enam bulan.
“Remisinya macam-macam. Tertinggi tahun ini enam bulan. Ada satu bulan, dua bulan, tergantung masa pidana,”ujarnya.
Rachmat menambahkan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling banyak di antara warga binaan yang menerima remisi tahun ini.
Menurutnya, dari 176 warga binaan penerima remisi tersebut, terdapat satu orang yang langsung dinyatakan bebas.
“Dari 176 yang terima remisi, Ada satu orang yang bebas,” ungkapnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.(Sah)

