Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Penganiaya

Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Penganiaya

Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan PenganiayaBANTAENG,UPEKS.co.id—Tim Resmob Polres Bantaeng kembali Amankan terduga pelaku penganiayaan di Jl  Pahlawan Cabodo Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin,(16/3/ 2020).

Pelaku Akbar Aswar Anas bin Abdul Karim (22) warga Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan  Bissappu Kabupaten Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap atas Dasar LP – B / 175 / VII / 2019 / Sul – Sel / Res.Bantaeng, dimana pelaku melakukan tindak  kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Penganiayaan.

Awalnya, Sabtu, 6 Juli 2019, Sekira Pukul 11.30. WITA, Korban Vikrandi (22) warga Kampung Panaikang,  Kelurahan Bonto manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dikeroyok oleh Pelaku bersama dengan  teman- temannya (teman Pelaku ).

Akibatnya, korban pingsan dan bengkak pipi kanan di bawah telinganya, luka lecet pada lutut sebelah kirinya dan  nyeri pada tangan kirinya.

Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat sedang berada dikediaman  Salah satu warga di Jl Pahlawan Cabodo,ujar Paur Humas Polres Bantaeng.

Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dia digiring ke Mapolres Bantaeng untuk proses  lebih lanjut,katanya.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 bulan, subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman  2 Tahun 2 bulan

Pelaku setelah menganiaya, kabur ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Sementara itu, rekan rekan tersangka masih  dalam pengejaran tim Unit Resmob. (Irwan.P)

Pos terkait