MAKASSAR,UPEKS.co.id—Mustawa Nur, Dirut Harian Berita Kota Makassar (BKM) raih Doktor pada Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Jumat (21/2).
Bertindak penguji eksternal, Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL yang juga sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan mantan Dewan Pers Indonesia.
Saat promosi, tampak hadir sejumlah pejabat Fajar Grup, termasuk H Syamsu Nur, H Zulkifli Gani Ottoh,SH. Hadir pula, ibunda dari Mustawa Nur, Dr Aidir Amin Daud dan sejumlah dosen Universitas Bosowa, termasuk Prof Dr Ir Baharuddin.
Turut hadir, pemimpin Redaksi Harian Ujungpandang Ekspres, M Rusli Siri dan Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sulsel, Muhammad Arafah,SH,MH serta puluhan wartawan dan undangan lainnya.
Disertasi yang dipertahankan berjudul, ‘Sistem Pemberitaan Pers Dengan Model Penerapan Asas Praduga tak Bersalah di Media Cetak’, Mustawa. Bertindak Promotor, Prof Dr Judhariksawan SH MH, Ko promotor, Prof Dr HM Said Karim SH MH MSi dan Ko promotor Dr Maskun SH, LL M.
Penguji internal, Prof Dr SM Noor SH MH, Prof Dr Abful Masba Magassing SH MH, dan Penguji yang juga sebagai Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya, Dr Syamsuddin Muchtar.
Mustawa Nur yang juga dosen di Universitas Bosowa itu meraih yudisium sangat memuaskan, Indeks Prestasi (IP) 3,97 dengan masa studi enam semester, kata Ketua Tim Penguji, Prof Dr Faridah Patittingi,SH.M.Hum.
Menurut Mustawa, menulis berita hukum perlu mengacu standar kompetensi profesi menurut Peraturan Presiden Nomor: 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/ BNSP / III / 2014. Tujuannya, dapat menyempurnakan pelaksanaan standar kompetensi wartawan di Indonesia tentunya mendukung terwujudnya pers yang bertanggungjawab.
“Saya sangat tersanjung dengan kesediaan penguji eksternal saya, karena bersedia menguji saya. Saya menuliskan ini karena bentuk kegelisahan saya mengenai kondisi pers dalam memberitakan peristiwa senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana ditekankan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya.
Mustawa Nur meraih yudisium sangat memuaskan, Indeks Prestasi (IP) 3,97 dengan masa studi enam semester, kata Ketua Tim Penguji yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Faridah Patittingi,SH.M.Hum.
Disertasi sangat bagus, sehingga Mustawa sangat layak mendapat gelar doktor. Ia berhasil mempertahankan desertasinya dengan sangat baik di hadapan penguji dan promotor, ujarnya.
“Saya pikir pak Mustawa memang layak. Layak sekali mendapat gelar ini. Apalagi dengan sangat baik, berhasil mempertahankan desertasinya setelah banyak pertanyaan dari penguji maupun promotor,” ucap Farida.
Mustawa pun mendedikasikan gelarnya ini kepada ibunda tercinta. Ibunya yang telah berusia senja dengan semangat mendampinginya saat promosi doktor berlangsung.
“Ibu saya dengan semangat naik ke lantai 3 ini untuk menyaksikan saya. Beliau yang membesarkan saya, mendampingi saya 11 tahun lalu saat ayah saya meninggal. Beliaulah semangat saya hingga berhasil mendapat gelar ini,” ucap Mustawa seraya meneteskan air mata. (arf).




