Gowa Dapat Jatah 30.000 Bidang Tanah Program PTSL

Gowa Dapat Jatah 30.000 Bidang Tanah Program PTSL

Gowa Dapat Jatah 30.000 Bidang Tanah Program PTSL

GOWA, UPEKS.co.id—Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Gowa memberikan manfaat yang sangat besar kepada masyarakat Gowa, terkhusus  masyarakat Bontonompo.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah  Sistematis Lengkap Tahun Anggaran (TA) 2020 di Aula Kantor Camat Bontonompo, Selasa (11/2/2020).

“Tentu ini sangat bermanfaat karena dengan adanya program tersebut, masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu mendapat kepastian hukum atas tanahnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan siap memberikan dukungan dalam pelaksanaan program ini. Dukungan  tersebut dengan mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa mulai dari camat, lurah/kepala desa untuk  membantu Kantor Pertanahan Gowa dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL ini.

“Saya berharap pemerintah setempat dapat bekerjasama sehingga dalam proses pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama,” ujar Wabup Gowa.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Sulsel, Bambang Priyono menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan proyek strategis nasional dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Program ini untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil merata, dan terbuka serta akuntabel,” jelasnya.

Dirinya pun merasa optimis program yang penting dan baik ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang ada di kabupaten Gowa, yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  kabupaten Gowa.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gowa, Awaluddin menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan yang  dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penerima manfaat PTSL.

“Penyuluhan ini untuk memberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, lewat penyuluhan ini masyarakat diberikan pemahaman bahwa program PTSL ini meskipun gratis, tetap  ada biaya yang akan dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp 250.000,-.

“Biaya tersebut diperuntukkan untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan,  materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas, berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga  kementerian.

Diantaranya, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” jelasnya.

Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5000.

30.000 bidang tersebut terbagi dalam 5 (lima) kecamatan , Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng
Barat dan Pallangga. Dan ditargetkan Juli mendatang sertifikat tersebut sudah bisa dibagi.

“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 3.000 bidang, Kelurahan  Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3.500, Desa Bontobiraeng Utara 3.500, Desa Bontobiraeng Selatang 3.000 bidang, Desa Manjalling 2.500, Desa Tubajeng 2.500, Desa Lempangan 3.500, Desa Bone 3.500 bidang, dan  Desa Salajo 2.000 bidang,” urainya.

Turut hadir dalam penyuluhan ini Wakil Ketua II DPRD Gowa, Zulkifli Alimuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Gowa, Basyar Rifai, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Abdullah Sirajufdin, Camat Bontonompo, Wahyudi serta unsur tripika Kecamatan Bontonompo. (Sofyan)

Pos terkait